Bapak Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya gerakan "Ngaji Regulasi BOS".
Langkah ini dinilai krusial agar para kepala madrasah dan bendahara tidak hanya sekadar membelanjakan anggaran, tetapi benar-benar memahami aspek hukum, administrasi, dan teknis yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang mendalam, diharapkan seluruh pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dapat diselesaikan secara tepat waktu, nihil kekeliruan, dan sepenuhnya akuntabel.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan, Bapak Abdul Qodir, S.Pd.I., M.Pd., bersama Bendahara Madrasah, Bapak Musthofa, S.Pd.I., menghadiri kegiatan pembinaan dan sosialisasi intensif terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Rembang, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini
berfokus pada pemantapan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kep Dirjen Pendis) Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
BOS Tahun 2026.
8 Standar Nasional Jadi Acuan Utama
Dalam
arahannya, pengelolaan Dana BOS tahun ini wajib diselaraskan dengan 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP) guna memastikan penyerapan anggaran yang tepat
sasaran dan berdampak langsung pada mutu madrasah. Kedelapan standar tersebut
meliputi:
- Standar Kelulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
(Sarpras)
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
Kepala MIN 1
Pasuruan, Bapak Abdul Qodir, menegaskan bahwa seluruh program kerja yang
didanai oleh BOS di MIN 1 Pasuruan akan dikawal ketat agar berjalan di atas
koridor delapan standar tersebut.
Menjunjung Tinggi 5 Prinsip Pengelolaan
Selain
mengacu pada standar nasional, bendahara madrasah, Bapak Musthofa, mencatat pentingnya
memegang teguh lima prinsip utama pengelolaan dana BOS yang diamanatkan juknis
terbaru, yaitu:
- Fleksibel: Sesuai kebutuhan riil
madrasah.
- Efektif: Memberikan dampak nyata bagi
pembelajaran.
- Efisien: Penggunaan dana yang hemat dan
tepat.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum dan administrasi.
- Transparan: Terbuka dalam pelaporan dan
pemanfaatan.
4 Tujuan
Utama Dana BOS 2026:
1. Mendukung
operasional satuan pendidikan secara menyeluruh.
2. Meningkatkan
mutu layanan pendidikan di madrasah.
3. Meringankan
beban biaya pendidikan bagi seluruh peserta didik.
4. Mendukung
penuh pelaksanaan berbagai program prioritas pendidikan nasional.















