PASURUAN, 13 April 2026 –
Dalam upaya sistematis memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan
akuntabel, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menggelar
Rapat Kerja sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja
(Perkin), dan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan yang berlangsung
di Aula Al Ikhlas, Senin (13/4/2026) ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh
Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN), dan
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pasuruan.
Sebagai bentuk komitmen pimpinan,
Plt. Kepala Kemenag Kab. Pasuruan menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar
ritual administratif, melainkan strategic intervention untuk mewujudkan
kinerja yang terencana, terukur, dan terevaluasi. "Dengan instrumen
ini, kita tidak hanya bekerja, tetapi bekerja dengan target yang jelas,
akuntabilitas yang ketat, dan perbaikan berkelanjutan dari tahun ke
tahun," ujarnya dalam sambutan pembuka.
Tiga Pilar Reformasi
Birokrasi: Dari Komitmen Moral hingga Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan kajian terhadap
roadmap reformasi birokrasi Kementerian Agama reformasi, ketiga instrumen yang
ditandatangani hari ini merepresentasikan siklus integritas dan kinerja yang
saling menguatkan:
1. Pakta Integritas: Fondasi
Etika dan Pencegahan Korupsi
Pakta Integritas merupakan
pernyataan resmi dan sukarela dari setiap pejabat dan ASN untuk berkomitmen
mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas.
Dalam konteks pelayanan
keagamaan—yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti
layanan nikah, wakaf, pendidikan madrasah, dan haji—pakta ini menjadi guardian
of trust. Penandatanganannya oleh seluruh kepala unit kerja menandakan
internalisasi nilai anti-korupsi hingga ke level operasional terdepan.
2. Perjanjian Kinerja
(Perkin): Jembatan antara Perencanaan dan Akuntabilitas
Perkin adalah turunan operasional
dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam
Permen PANRB No. 88 Tahun 2021. Dokumen ini menerjemahkan rencana strategis
menjadi target kinerja tahunan yang spesifik, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan Perkin, setiap seksi, madrasah, dan KUA memiliki scorecard
kinerja yang jelas. Hal ini memungkinkan evaluasi berbasis data (evidence-based
evaluation), sehingga perbaikan di tahun berikutnya tidak lagi bersifat
reaktif, melainkan hasil analisis capaian dan tantangan tahun berjalan
3. Zona Integritas (ZI):
Menuju Budaya Pelayanan Prima Bebas Korupsi
Pembangunan Zona Integritas
merupakan langkah proaktif menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). ZI bukan sekadar
sertifikasi, tetapi proses transformasi budaya kerja yang menekankan pada enam
area perubahan: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan
penguatan akuntabilitas kinerja
Deklarasi ZI di Kemenag Pasuruan
menandai dimulainya perjalanan kolektif untuk menciptakan ekosistem kerja yang
transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Perspektif : Sinergi Top-Down dan Bottom-Up dalam
Reformasi Birokrasi
Acara hari ini mencerminkan
pendekatan hybrid dalam implementasi reformasi birokrasi:
- Dimensi Top-Down: Kepemimpinan Plt. Kepala
Kantor memberikan political will dan kerangka kebijakan yang jelas
melalui roadmap reformasi
- Dimensi Bottom-Up: Keterlibatan aktif
seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepala MIN 1 Pasuruan yang secara
eksplisit menyatakan komitmennya meningkatkan layanan bagi siswa dan
walimurid, menunjukkan bahwa reformasi diinternalisasi hingga level frontliner.
Sinergi ini krusial karena
reformasi birokrasi sering gagal ketika hanya menjadi program "atas"
tanpa keterlibatan dan kepemilikan (ownership) dari pelaksana di
lapangan. Partisipasi Kepala Madrasah juga strategis, mengingat madrasah adalah
face of service Kemenag yang paling kasat mata bagi masyarakat.
Tantangan dan Rekomendasi Ke
Depan
Berdasarkan analisis, beberapa
tantangan yang perlu diantisipasi:
- Konsistensi Implementasi: Risiko terbesar
adalah dokumen hanya menjadi arsip. Diperlukan mekanisme monitoring
berkala dan feedback loop yang efektif.
- Kapasitas SDM: Pemahaman dan kemampuan
teknis dalam menyusun indikator Perkin yang SMART (Specific, Measurable,
Achievable, Relevant, Time-bound) perlu terus ditingkatkan melalui
pendampingan.
- Integrasi Sistem: Data kinerja dari Perkin
harus terintegrasi dengan sistem evaluasi ZI dan pelaporan SAKIP untuk
menghindari beban administratif ganda.
Penutup: Dari Pasuruan untuk
Indonesia
Rapat Kerja dan penandatanganan
tiga instrumen kunci ini di Kemenag Kabupaten Pasuruan bukan sekadar agenda
lokal. Ini adalah mikro-kosmos dari upaya besar reformasi birokrasi nasional
yang dicanangkan Kementerian Agama untuk periode 2025-2029
Ketika integritas menjadi
fondasi, kinerja terukur menjadi kompas, dan zona integritas menjadi ekosistem,
maka pelayanan keagamaan yang optimal dan maksimal bukan lagi sekadar jargon,
melainkan realitas yang dialami setiap warga masyarakat.
Komitmen yang ditandatangani hari
ini adalah janji publik. Kini, tugas bersama adalah mewujudkannya dalam setiap
interaksi pelayanan, setiap keputusan kebijakan, dan setiap laporan
pertanggungjawaban. Integritas dimulai dari komitmen, kinerja dibuktikan
dengan hasil.