Pasuruan, 12 Agustus 2025 – Bapak Abdul Qodir, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan, turut serta dalam Forum Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Guru Madrasah (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Kanwil Jawa Timur. Acara penting ini diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 13 Agustus 2025 dengan fokus utama pada peran dan fungsi Pokja Kerukunan Beragama dalam meningkatkan harmoni dan toleransi antar umat beragama di Indonesia.
Tujuan FGD: Memperkuat Peran Pokja Kerukunan Beragama
Partisipasi Bapak Abdul Qodir dalam FGD ini menunjukkan komitmen MIN 1 Pasuruan dalam mendukung inisiatif peningkatan kerukunan umat beragama. FGD ini menjadi platform krusial untuk mendalami bagaimana Pokja Kerukunan Beragama dapat lebih efektif menjalankan tugasnya di tengah masyarakat yang majemuk.
Peran Kunci Pokja Kerukunan Beragama
Dalam diskusi, berbagai aspek mengenai peran vital Pokja Kerukunan Beragama diulas, antara lain:
* Meningkatkan Kerukunan: Pokja ini memiliki peran sentral dalam menggalakkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang saling menghargai perbedaan.
* Menghindari Konflik: Dengan adanya upaya peningkatan kerukunan, potensi konflik antar umat beragama dapat diminimalisir secara signifikan, menciptakan stabilitas sosial.
* Membangun Harmoni: Pokja ini juga berperan aktif dalam membangun hubungan yang harmonis di antara masyarakat dari berbagai latar belakang agama, mendorong kehidupan berdampingan yang damai.
Fungsi Operasional Pokja Kerukunan Beragama
Selain perannya, fungsi-fungsi operasional Pokja Kerukunan Beragama juga menjadi sorotan dalam FGD:
* Dialog dan Komunikasi: Pokja ini bertindak sebagai fasilitator dialog terbuka antara pemuka agama dan tokoh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mutual dan memperkuat toleransi.
* Menampung Aspirasi: Salah satu fungsi penting adalah menampung dan menyalurkan aspirasi dari organisasi masyarakat (ormas) keagamaan serta masyarakat umum, yang kemudian dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan.
* Sosialisasi dan Bimbingan: Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kerukunan umat beragama dan memberikan bimbingan yang diperlukan untuk memastikan praktik-praktik yang selaras dengan nilai-nilai kerukunan.
Langkah Strategis Peningkatan Kerukunan Umat Beragama
FGD ini juga mengidentifikasi beberapa langkah konkret untuk terus meningkatkan kerukunan antar umat beragama:
* Pendidikan dan Dialog Inklusif: Pentingnya pendidikan agama yang inklusif dan dialog antar agama yang berkelanjutan ditekankan sebagai fondasi untuk membangun saling pengertian.
* Kebijakan Pemerintah yang Mendukung: Dukungan pemerintah melalui kebijakan yang melindungi hak-hak beragama setiap warga negara adalah esensial untuk menjaga kerukunan.
* Peran Aktif Media: Media massa memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan pesan-pesan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, membentuk opini publik yang positif.
Dengan pembahasan mendalam mengenai aspek-aspek di atas, diharapkan FGD ini akan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat peran dan fungsi Pokja Kerukunan Beragama, pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap peningkatan harmoni dan toleransi di tengah masyarakat Indonesia.An.