google-site-verification: googlec37f5abc404fa346.html MIN 1 PASURUAN: MIN 1 Pasuruan Gelar Kegiatan Revisi Halaman 3 DIPA: Langkah Strategis Optimalisasi Anggaran 2026

MIN 1 Pasuruan Gelar Kegiatan Revisi Halaman 3 DIPA: Langkah Strategis Optimalisasi Anggaran 2026

 

Kabupaten Pasuruan – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan melaksanakan kegiatan koordinasi dan revisi Halaman 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat madrasah, [tanggal kegiatan]. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah, Bendahara, Operator SAKTI, serta tim perencanaan madrasah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan terkait optimalisasi anggaran berdampak, sebagaimana telah digalakkan dalam agenda "Bedah DIPA" tingkat kabupaten pada Februari 2026 lalu
kemenagkabpasuruan.id
. Fokus utama revisi Halaman 3 DIPA adalah penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi kebutuhan operasional madrasah di lapangan, agar penyerapan anggaran lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, tim MIN 1 Pasuruan membahas beberapa poin penting, antara lain:
  1. Evaluasi RPD Triwulan Berjalan: Meninjau kesesuaian antara rencana penarikan dana dengan realisasi belanja untuk menghindari deviasi yang dapat memengaruhi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
  2. Penyesuaian Pos Anggaran: Melakukan revisi pada pos-pos kegiatan yang mengalami perubahan kebutuhan, seperti pengadaan barang, pemeliharaan, atau kegiatan kesiswaan, sesuai dengan prioritas program madrasah.
  3. Pemutakhiran Data di Aplikasi SAKTI: Memastikan seluruh perubahan telah terinput dengan benar dalam aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebagai basis pelaporan keuangan negara,
Kepala MIN 1 Pasuruan, [Nama Kepala Madrasah], menyampaikan bahwa revisi anggaran ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kelancaran layanan pendidikan. "Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan peningkatan mutu madrasah. Revisi yang tepat waktu dan akurat adalah wujud tanggung jawab kami dalam tata kelola keuangan yang bersih dan transparan," ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum peningkatan kapasitas tim pengelola keuangan madrasah. Operator dan bendahara mendapatkan pendampingan teknis terkait prosedur revisi Halaman 3 DIPA yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 dan panduan SOP Kementerian Agama
kemenagkotapasuruan.id
. Dengan demikian, MIN 1 Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung transformasi birokrasi Kemenag melalui pengelolaan anggaran yang responsif, akuntabel, dan berdampak.
Diharapkan, hasil revisi ini dapat segera diproses dan disetujui oleh KPPN setempat, sehingga pelaksanaan kegiatan madrasah pada triwulan berikutnya dapat berjalan lancar sesuai rencana. MIN 1 Pasuruan juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pasuruan untuk memastikan seluruh tahapan revisi anggaran memenuhi ketentuan yang berlaku.

No comments: