Pasuruan, Senin (27/4/2026) – Dalam upaya memperkuat legalitas kepemilikan aset tanah milik negara, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menggelar serah terima sertifikat tanah kepada dua madrasah negeri di lingkungan Kemenag Kab. Pasuruan, yakni MIN 1 Pasuruan dan MTsN 3 Pasuruan. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kemenag Kab. Pasuruan pada Senin, 27 April 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dr. H. Bakhrul Ulum. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala MIN 1 Pasuruan dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala MTsN 3 Pasuruan sebagai penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Dr. H. Bakhrul Ulum menegaskan pentingnya legalitas aset tanah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
"Sertifikat tanah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan aset yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Dengan adanya sertifikat, madrasah dapat lebih leluasa dalam melakukan pengembangan sarana-prasarana tanpa terkendala masalah hukum," ujarnya.
Khusus untuk MIN 1 Pasuruan, yang diserahkan dalam kegiatan ini adalah salinan digital (scan) dan fotokopi sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan dokumen asli sertifikat tersebut disimpan dan dikelola oleh Unit Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Kab. Pasuruan selaku induk pengelola aset MIN 1 Pasuruan. Langkah ini sejalan dengan regulasi pengelolaan BMN yang mengharuskan dokumen induk tersimpan secara terpusat untuk keamanan dan kemudahan audit.
Sementara itu, MTsN 3 Pasuruan menerima dokumen sertifikat secara lengkap sesuai dengan status pengelolaan aset madrasah tersebut. Kedua madrasah diharapkan dapat memanfaatkan dokumen ini sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengajuan bantuan sarana-prasarana, serta memperkuat basis data aset madrasah yang terintegrasi dengan sistem informasi Kemenag.
Kepala MIN 1 Pasuruan menyambut baik penyerahan dokumen sertifikat ini. "Meskipun yang kami terima adalah salinan, dokumen ini sangat berharga untuk keperluan administrasi dan perencanaan pengembangan madrasah ke depan. Kami berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset ini sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan," ungkapnya.
Kegiatan serah terima sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis Kemenag Kab. Pasuruan dalam rangka optimalisasi tata kelola BMN di lingkungan madrasah. Ke depan, Kemenag Kab. Pasuruan menargetkan seluruh madrasah negeri di wilayahnya telah memiliki dokumen legal aset yang lengkap dan terverifikasi, guna mendukung percepatan peningkatan mutu pendidikan berbasis madrasah.
Dengan langkah ini, Kemenag Kab. Pasuruan berharap dapat menciptakan kepastian hukum atas aset negara, meminimalisir potensi sengketa lahan, serta mendorong kemandirian madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkelanjutan.
Humas MIN 1 Pasuruan
.jpeg)

No comments:
Post a Comment