google-site-verification: googlec37f5abc404fa346.html MIN 1 PASURUAN: Monitoring dan Evaluasi BOS Tahun 2025 Beserta Sosialisasi BOS Tahun 2026

Monitoring dan Evaluasi BOS Tahun 2025 Beserta Sosialisasi BOS Tahun 2026


REMBANG – Gerakan "Ngaji Regulasi BOS"

Bapak Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya gerakan "Ngaji Regulasi BOS".

Langkah ini dinilai krusial agar para kepala madrasah dan bendahara tidak hanya sekadar membelanjakan anggaran, tetapi benar-benar memahami aspek hukum, administrasi, dan teknis yang berlaku. Dengan pemahaman regulasi yang mendalam, diharapkan seluruh pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dapat diselesaikan secara tepat waktu, nihil kekeliruan, dan sepenuhnya akuntabel.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan, Bapak Abdul Qodir, S.Pd.I., M.Pd., bersama Bendahara Madrasah, Bapak Musthofa, S.Pd.I., menghadiri kegiatan pembinaan dan sosialisasi intensif terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Rembang, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini berfokus pada pemantapan implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2026.

8 Standar Nasional Jadi Acuan Utama

Dalam arahannya, pengelolaan Dana BOS tahun ini wajib diselaraskan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) guna memastikan penyerapan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada mutu madrasah. Kedelapan standar tersebut meliputi:

  1. Standar Kelulusan
  2. Standar Isi
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian Pendidikan
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras)
  7. Standar Pengelolaan
  8. Standar Pembiayaan Pendidikan

Kepala MIN 1 Pasuruan, Bapak Abdul Qodir, menegaskan bahwa seluruh program kerja yang didanai oleh BOS di MIN 1 Pasuruan akan dikawal ketat agar berjalan di atas koridor delapan standar tersebut.

Menjunjung Tinggi 5 Prinsip Pengelolaan

Selain mengacu pada standar nasional, bendahara madrasah, Bapak Musthofa, mencatat pentingnya memegang teguh lima prinsip utama pengelolaan dana BOS yang diamanatkan juknis terbaru, yaitu:

  • Fleksibel: Sesuai kebutuhan riil madrasah.
  • Efektif: Memberikan dampak nyata bagi pembelajaran.
  • Efisien: Penggunaan dana yang hemat dan tepat.
  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
  • Transparan: Terbuka dalam pelaporan dan pemanfaatan.

4 Tujuan Utama Dana BOS 2026:

1.      Mendukung operasional satuan pendidikan secara menyeluruh.

2.      Meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah.

3.      Meringankan beban biaya pendidikan bagi seluruh peserta didik.

4.      Mendukung penuh pelaksanaan berbagai program prioritas pendidikan nasional.


No comments: