Pasuruan, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi perkantoran yang tertib, efisien, dan terstandar di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan
yang berlangsung secara virtual meeting ini terpusat di Aula
Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pada Selasa
(04/08/2026), mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
Sosialisasi
ini mengundang para pejabat serta pegawai yang membidangi ketatausahaan,
persuratan, kearsipan, organisasi & tata laksana (Ortala), serta
pengelolaan administrasi perkantoran dari unit kerja dan madrasah di lingkungan
Kemenag Kab. Pasuruan.
Kehadiran dan Peran Aktif Perwakilan Madrasah
Dalam
kesempatan tersebut, MIN 1 Pasuruan turut berpartisipasi aktif dengan
menugaskan Ibu Tuchfatul Aliyah selaku pengelola administrasi dan
ketatausahaan madrasah untuk mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Sosialisasi
ini membedah berbagai penyesuaian pedoman naskah dinas terbaru berdasarkan PMA
Nomor 12 Tahun 2026, yang mencakup:
- Standardisasi format, jenis,
dan bentuk naskah dinas (surat menyurat, keputusan, dan instrumen dinas
lainnya).
- Tata cara pengiriman,
penomoran, serta pengelolaan kearsipan digital dan fisik.
- Penyelarasan tata laksana
persuratan guna mendukung transparansi dan efisiensi birokrasi di instansi
keagamaan.
Harapan Penerapan di Lingkungan MIN 1 Pasuruan

.jpeg)
No comments:
Post a Comment