google-site-verification: googlec37f5abc404fa346.html MIN 1 PASURUAN: Tingkatkan Tertib Administrasi, MIN 1 Pasuruan Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas

Tingkatkan Tertib Administrasi, MIN 1 Pasuruan Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas


Pasuruan, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi perkantoran yang tertib, efisien, dan terstandar di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual meeting ini terpusat di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pada Selasa (04/08/2026), mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Sosialisasi ini mengundang para pejabat serta pegawai yang membidangi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, organisasi & tata laksana (Ortala), serta pengelolaan administrasi perkantoran dari unit kerja dan madrasah di lingkungan Kemenag Kab. Pasuruan.

Kehadiran dan Peran Aktif Perwakilan Madrasah

Dalam kesempatan tersebut, MIN 1 Pasuruan turut berpartisipasi aktif dengan menugaskan Ibu Tuchfatul Aliyah selaku pengelola administrasi dan ketatausahaan madrasah untuk mengikuti rangkaian acara hingga selesai.

Sosialisasi ini membedah berbagai penyesuaian pedoman naskah dinas terbaru berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2026, yang mencakup:

  • Standardisasi format, jenis, dan bentuk naskah dinas (surat menyurat, keputusan, dan instrumen dinas lainnya).
  • Tata cara pengiriman, penomoran, serta pengelolaan kearsipan digital dan fisik.
  • Penyelarasan tata laksana persuratan guna mendukung transparansi dan efisiensi birokrasi di instansi keagamaan.

Harapan Penerapan di Lingkungan MIN 1 Pasuruan

Partisipasi dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi aturan tata naskah dinas terbaru di MIN 1 Pasuruan. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap PMA Nomor 12 Tahun 2026, alur korespondensi dan keabsahan administrasi di internal madrasah maupun layanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin tertib, profesional, dan akuntabel.

No comments: