google-site-verification: googlec37f5abc404fa346.html MIN 1 PASURUAN: October 2026

MIN 1 Pasuruan Sukses Gelar Sesi 3 Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2026

PASURUAN — Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas para pendidik. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) periode tahun 2026 resmi memasuki sesi ketiga. Kegiatan yang berlangsung di laboratorium komputer MIN 1 Pasuruan tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kedisiplinan.

AKGTK merupakan program pemetaan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia guna mengukur serta memetakan kompetensi pedagogik dan profesional para guru serta tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Melalui pemetaan ini, diharapkan dapat dirumuskan berbagai kebijakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang tepat sasaran demi mencetak generasi pendidik yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era digital.

Sejak pagi hari, para guru MIN 1 Pasuruan yang dijadwalkan mengikuti sesi tiga sudah tampak hadir di area madrasah. Dengan mengenakan pakaian seragam rapi dan membawa dokumen persyaratan, para peserta mengikuti serangkaian proses verifikasi berkas dan registrasi ulang yang dipandu langsung oleh panitia pelaksana lokal. Sebelum memasuki ruangan tes, para peserta juga mendapatkan pengarahan singkat terkait tata tertib dan petunjuk teknis pengisian tes berbasis komputer (CBT).

Kepala MIN 1 Pasuruan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta dan panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan matang. Beliau menegaskan bahwa partisipasi aktif para guru dalam AKGTK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk ikhtiar nyata untuk terus belajar dan mengevaluasi diri demi kemajuan pendidikan anak didik di madrasah.

Pelaksanaan asesmen pada sesi ketiga ini difokuskan pada pengujian kompetensi mendasar yang mencakup pemahaman metodologi pembelajaran, penguasaan materi ajar, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, hingga pemahaman evaluasi serta asesmen peserta didik. Selama durasi waktu ujian berlangsung, suasana di dalam laboratorium komputer terpantau sangat tenang dan kondusif. Para guru tampak fokus meneliti dan menjawab setiap butir soal yang ditampilkan pada layar monitor masing-masing.

Kesiapan sarana dan prasarana di MIN 1 Pasuruan turut menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan kegiatan hari ini. Tim teknisi dan proktor madrasah telah melakukan simulasi serta pengecekan jaringan internet dan daya listrik jauh-jauh hari untuk mengantisipasi potensi kendala teknis. Berkat persiapan yang matang tersebut, seluruh proses ujian pada sesi ketiga dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti.

Melalui suksesnya pelaksanaan AKGTK sesi tiga pada 6 Oktober 2026 ini, MIN 1 Pasuruan optimistis hasil asesmen nantinya dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai peta kekuatan kompetensi para pengajar. Hasil tersebut selanjutnya akan dijadikan pijakan utama dalam menyusun program pelatihan dan pemantapan kualitas pengajaran secara berkala di lingkungan MIN 1 Pasuruan.

MIN 1 Pasuruan Hadiri Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru dan Kamad Non-PNS

PASURUAN — Dalam rangka menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi pencairan tunjangan tenaga pendidik, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pasuruan menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Kepala Madrasah (Kamad) Non-PNS. Kegiatan ini mencakup evaluasi berkas penyaluran tunjangan untuk periode Januari hingga Desember 2025 serta periode Januari hingga Juni 2026.

Kehadiran jajaran MIN 1 Pasuruan dalam kegiatan monev tersebut dipimpin langsung oleh Kepala MIN 1 Pasuruan bersama perwakilan guru penerima tunjangan. Keikutsertaan ini merupakan wujud komitmen penuh madrasah dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel, khususnya dalam penyaluran dana tunjangan profesi pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Mendorong Akuntabilitas dan Tertib Administrasi

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pencairan TPG dan tunjangan Kamad Non-PNS telah berjalan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam monev ini, tim pemeriksa memverifikasi secara menyeluruh seluruh dokumen administratif yang menjadi syarat mutlak pencairan tunjangan, khususnya bagi guru yang anggarannya telah terealisasi dan masuk ke rekening penerima manfaat.

Kepala MIN 1 Pasuruan menyampaikan bahwa keikutsertaan madrasah dalam Monev ini sangat penting untuk memastikan seluruh hak pendidik diterima dengan baik dan didukung oleh pertanggungjawaban dokumen yang sah dan valid.

"Pemberkasan dan administrasi yang tertib adalah fondasi utama keberlanjutan program tunjangan profesi. Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama," tegasnya di sela-sela kegiatan.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Berbasis SIMPATIKA

Dalam pelaksanaannya, tim monitoring melakukan pengecekan ketat terhadap berkas administratif yang diunggah maupun dicetak melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). Seluruh dokumen wajib ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian kelengkapan dokumen yang disiapkan dan ditunjukkan oleh MIN 1 Pasuruan selama kegiatan monev meliputi:

  • Daftar Kehadiran SIMPATIKA (Form S35) untuk periode berjalan Januari sampai dengan Desember 2025 dan Januari sampai dengan Juni 2026.
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang dilengkapi dengan seluruh lampiran pendukung tugas mengajar.
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Format S29e beserta lampiran linieritas dan pemenuhan jam mengajar.
  • Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT/Form S36d) periode Januari s/d Desember 2025 serta Januari s/d Juni 2026.
  • Surat Pernyataan Tidak Terikat sebagai Tenaga Tetap pada Instansi Lain di luar madrasah, yang sebelumnya telah diunggah ke tautan resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  • Bukti Transaksi Pencairan Tunjangan, berupa fotokopi halaman biodata rekening bank serta bukti nominal pencairan yang telah di-stabilo (atau screenshot SMS Banking/Mobile Banking), sesuai dengan instruksi yang melarang penggunaan rekening koran.

Pengarsipan Berkas Secara Mandiri dan Berkelanjutan

Guna mempermudah proses verifikasi di lapangan, seluruh berkas persyaratan dari poin utama di atas diikat dan dibendel secara rapi dalam satu kesatuan folder untuk ditunjukkan kepada tim monitoring sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain penyerahan dan pemeriksaan fisik pada saat monev berlangsung, MIN 1 Pasuruan juga diwajibkan untuk menyimpan dan mengarsipkan seluruh berkas fisik tersebut di tingkat madrasah. Arsip dokumen ini berfungsi sebagai rekam jejak administrasi yang wajib ditunjukkan kembali sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk audit berkala oleh Inspektorat Jenderal, BPK, maupun keperluan evaluasi resmi lainnya di masa mendatang.

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, MIN 1 Pasuruan berharap seluruh proses penyaluran TPG dan tunjangan Kamad Non-PNS dapat terus berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi para pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam.

Guru Agama MIN 1 Pasuruan Ikuti AKGTK 2026: Komitmen Tingkatkan Mutu dan Profesionalisme Pendidik

PASURUAN — Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama Islam serta memperkuat kompetensi pendidik di lingkungan madrasah, para guru agama di MIN 1 Pasuruan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kementerian Agama. Kegiatan pemetaan kompetensi ini dilaksanakan secara serentak pada Selasa, 6 September 2026, berpusat langsung di lingkungan tempat kerja MIN 1 Pasuruan.

Pelaksanaan AKGTK tahun 2026 ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian para pendidik. Melalui asesmen berbasis digital ini, Kementerian Agama bertujuan memperoleh peta kualifikasi guru yang akurat guna merancang program pembinaan serta pelatihan berkelanjutan di masa mendatang.

Suasana dan Pelaksanaan Asesmen di Tempat Kerja

Sejak pagi hari, suasana laboratorium komputer dan ruang multimedia MIN 1 Pasuruan sudah dipenuhi antusiasme para pendidik. Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI), seperti pengampu mata pelajaran Al-Qur'an Hadis, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), hingga Bahasa Arab, tampak bersiap menghadapi ujian secara daring.

Persiapan matang telah dilakukan jauh-jauh hari oleh pihak sekolah, mulai dari penyediaan sarana prasarana, pengujian keandalan jaringan internet, hingga simulasi pengerjaan soal. Hal ini memastikan proses asesmen dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tanpa kendala teknis yang berarti.

Kepala MIN 1 Pasuruan menyampaikan bahwa keikutsertaan para guru agama dalam AKGTK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud dedikasi untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dunia pendidikan modern.

"AKGTK ini adalah cermin bagi para pendidik untuk melihat sejauh mana pemahaman pedagogik dan penguasaan materi keagamaan yang dimiliki. Hasil dari asesmen ini akan menjadi pijakan penting bagi sekolah dan kementerian dalam melakukan pembinaan guru yang tepat sasaran," ungkapnya di sela-sela peninjauan pelaksanaan ujian.

Fokus Materi Asesmen dan Penguatan Kompetensi

Soal-soal dalam AKGTK 2026 dirancang untuk mengukur dua ranah utama kompetensi guru, yaitu:

  • Kompetensi Pedagogik: Menguji kemampuan guru dalam merancang pembelajaran interaktif, memahami karakter murid generasi digital, mengelola kelas, serta menerapkan strategi evaluasi pembelajaran yang relevan.
  • Kompetensi Profesional: Mengukur kedalaman penguasaan materi keagamaan secara komprehensif, mencakup interpretasi nilai-nilai keagamaan yang moderat, pemahaman literasi keagamaan, serta integrasi teknologi dalam penyampaian materi PAI.

Para guru agama MIN 1 Pasuruan menyelesaikan setiap sesi ujian dengan fokus dan teliti. Keberadaan asesmen berbasis komputer (Computer-Based Test) ini menuntut para guru tidak hanya mahir dalam penguasaan literasi agama, tetapi juga tangkas dalam memanfaatkan teknologi informasi.

salah satu guru peserta AKGTK mengungkapkan bahwa tantangan utama ujian tahun ini terletak pada keterkaitan antara teori pedagogik dan studi kasus pembelajaran di kelas masa kini. menurutnya, soal-soal yang disajikan mendorong guru untuk berpikir kritis dan solutif.

Dampak Positif Bagi Kualitas Pembelajaran Siswa

Pelaksanaan AKGTK di lingkungan tempat kerja MIN 1 Pasuruan diharapkan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas proses belajar-mengajar di kelas. Dengan mengetahui peta kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan, guru-guru dapat merancang metode pengajaran yang lebih inovatif, menyenangkan, dan relevan bagi para siswa-siswi madrasah.

Pendidikan agama di level Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah merupakan fondasi utama pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, penguatan kapasitas guru agama secara berkala menjadi kunci dalam mencetak generasi muda yang unggul secara akademis, berakhlak mulia, dan berwawasan inklusif.

Melalui keikutsertaan aktif dalam AKGTK 2026 pada Selasa, 6 September 2026 ini, MIN 1 Pasuruan kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program strategis Kementerian Agama. Ke depan, hasil asesmen ini akan ditindaklanjuti melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), baik di tingkat Kelompok Kerja Guru (KKG) maupun pelatihan tingkat kabupaten dan nasional.

Kegiatan AKGTK yang berlangsung hingga sore hari (sesuai sesi) tersebut ditutup dengan lancar dan tertib. Seluruh guru peserta berharap hasil dari asesmen ini dapat memberikan dorongan positif bagi kemajuan pendidikan Islam, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tingkatkan Manfaat TPG bagi Pendidikan, Kepala MIN 1 Pasuruan Ikuti Monev TPG

PANDAAN – Dalam upaya memperkuat tata kelola administrasi sekaligus mengoptimalkan dampak Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap kualitas pembelajaran, Kepala MIN 1 Pasuruan menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPG yang diselenggarakan pada Selasa (06/10/2026). Bertempat di Pandaan, kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta perwakilan guru sertifikasi yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Beji, Gempol, dan Bangil.

Kehadiran jajaran pendidik dan pimpinan madrasah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mengawal profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Monev TPG tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan forum evaluasi substansial untuk memastikan bahwa alokasi anggaran TPG benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Penekanan Kepada Petunjuk Teknis TPG 2026

Kegiatan Monev ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Dalam pengarahannya, Kasi Pendma menggarisbawahi bahwa setiap pendidik yang telah menyandang status guru tersertifikasi wajib hukumnya untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Tahun 2026.

Juknis TPG 2026 diposisikan sebagai pijakan hukum dan operasional utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pendidik. Kasi Pendma menegaskan bahwa kepatuhan terhadap juknis bukan semata-mata tuntutan administratif untuk kelancaran pencairan tunjangan, melainkan bentuk akuntabilitas publik atas amanah profesional yang diemban.

Penerapan juknis yang disiplin mencakup pemenuhan beban kerja, kesesuaian linearitas mata pelajaran, perencanaan pembelajaran yang terstruktur, hingga evaluasi hasil belajar peserta didik secara berkala. Dengan menjadikan juknis sebagai acuan, pendidik diharapkan terhindar dari potensi maladministrasi dan dapat berfokus penuh pada peningkatan kompetensi diri serta efektivitas pengajaran di kelas.

Memfokuskan Layanan Pendidikan Sesuai Kebutuhan Pemangku Kepentingan

Di hadapan para peserta monev, Kasi Pendma menguraikan bahwa TPG merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi pendidik. Namun, apresiasi tersebut membawa konsekuensi berupa tanggung jawab moral dan profesional yang lebih besar.

Guru sertifikasi dituntut untuk menggeser paradigmanya, dari sekadar memenuhi kewajiban mengajar menjadi penyedia layanan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan nyata para pemangku kepentingan (stakeholders). Layanan pendidikan madrasah harus mampu menjawab ekspektasi dari tiga elemen utama:

  • Peserta Didik: Menghadirkan suasana belajar yang inklusif, aman, menyenangkan, serta relevan dengan perkembangan zaman untuk mengasah potensi kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa.
  • Orang Tua: Memberikan kepastian bahwa putra-putri mereka mendapatkan bimbingan karakter, akhlakul karimah, dan akademik yang unggul secara transparan dan akuntabel.
  • Masyarakat dan Stakeholder: Menghasilkan lulusan yang siap bersaing, berdaya saing tinggi, serta memiliki fondasi keagamaan yang kokoh.

Penyesuaian layanan pendidikan ini membutuhkan keterbukaan pendidik untuk terus melakukan refleksi dan inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan teknologi digital serta pendekatan diferensiasi dalam kelas.

Strategi Mewujudkan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Salah satu fokus utama dalam monev kali ini adalah dorongan akselerasi pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh madrasah peserta KKMI Beji, Gempol, dan Bangil. Guru sertifikasi diposisikan sebagai pilar utama dalam menggerakkan roda pencapaian standar tersebut, mulai dari Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, hingga Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Kasi Pendma menyampaikan bahwa muara dari implementasi 8 SNP adalah peningkatan mutu lulusan madrasah secara berkelanjutan. Mutu lulusan tidak hanya diukur dari angka pencapaian akademis belaka, melainkan mencakup pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas, moderat, dan berwawasan luas.

Guna mencapai target mutlak tersebut, madrasah diimbau untuk menyusun strategi terpadu yang melibatkan kolaborasi antar pendidik, peningkatan kualitas Sarpras pendukung pembelajaran, serta optimalisasi supervisi akademik oleh Kepala Madrasah.

Komitmen MIN 1 Pasuruan dalam Mengawal Kualitas Pembelajaran

Kepala MIN 1 Pasuruan menyambut positif seluruh arahan dan penekanan yang disampaikan oleh Kasi Pendma dalam kegiatan monev tersebut. Beliau menegaskan readiness MIN 1 Pasuruan untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan demi peningkatan mutu madrasah.

MIN 1 Pasuruan berkomitmen untuk memperkuat komitmen pendidik tersertifikasi di lingkungannya agar tidak hanya unggul dari sisi pemenuhan administrasi, melainkan juga tampil sebagai role model inovasi pengajaran di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penerapan Juknis TPG 2026 akan dijadikan tolok ukur evaluasi internal secara berkala guna memastikan setiap rupiah alokasi TPG berdampak nyata pada pengalaman belajar peserta didik.

Sinergi KKMI Beji, Gempol, dan Bangil

Pelaksanaan monev yang menggabungkan perwakilan KKMI Beji, Gempol, dan Bangil ini juga menjadi sarana konsolidasi antarmadrasah. Forum ini dimanfaatkan oleh para Kepala Madrasah dan perwakilan guru untuk saling berbagi praktik baik (best practices), mendiskusikan kendala operasional di lapangan, serta membangun kesepahaman dalam meningkatkan standar pengelolaan madrasah secara kolektif.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi terhadap regulasi, kegiatan Monev TPG di Pandaan ini diharapkan mampu membawa penyegaran visi bagi seluruh pendidik. TPG diharapkan tidak lagi dipandang sekadar sebagai hak finansial, melainkan sebagai bahan bakar utama untuk memicu dorongan inovasi, peningkatan mutu lulusan, dan kejayaan pendidikan madrasah di Kabupaten Pasuruan.