PASURUAN — Dalam rangka meningkatkan
kesadaran serta tata kelola keagamaan yang lebih optimal, MIN 1 Pasuruan turut
serta dan berperan aktif dalam kegiatan Penguatan Zakat, Infak, dan Sedekah
(ZIS) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Pasuruan. Kegiatan strategis ini resmi digelar pada Jumat, 14 Agustus
2026.
Acara yang
berlangsung di aula utama Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan tersebut dihadiri
oleh jajaran pejabat Kemenag, para pengawas madrasah, serta kepala madrasah dan
perwakilan pengelola keuangan dari berbagai satuan pendidikan di bawah naungan
Kemenag, termasuk delegasi resmi dari MIN 1 Pasuruan.
Optimalisasi Pengelolaan ZIS di Lingkungan Madrasah
Penguatan
ZIS ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat regulasi serta
transparansi dalam pengumpulan dan pendistribusian dana sosial keagamaan di
lingkungan satuan kerja Kemenag. Pihak Kemenag menekankan pentingnya peran
madrasah sebagai motor penggerak literasi zakat, infak, dan sedekah, tidak
hanya bagi para guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga sebagai sarana
edukasi karakter bagi para siswa sejak dini.
Perwakilan
dari MIN 1 Pasuruan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya
kegiatan ini. Keikutsertaan madrasah dalam forum ini menjadi komitmen nyata
untuk terus mendukung program-program keagamaan yang dicanangkan oleh
Kementerian Agama, khususnya dalam hal optimalisasi potensi zakat dan infak di
lingkungan pendidikan.
"Melalui
kegiatan penguatan ini, kami di MIN 1 Pasuruan mendapatkan pencerahan serta
panduan teknis yang lebih terstruktur mengenai tata kelola ZIS. Harapannya,
kesadaran berzakat dan berinfak di lingkungan madrasah kami dapat semakin
meningkat dan memberikan dampak sosial yang luas," ujar perwakilan MIN 1
Pasuruan.
Komitmen Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Umat
Dengan
diadakannya pembinaan dan penguatan ini, seluruh satuan pendidikan di bawah
Kemenag Kabupaten Pasuruan, termasuk MIN 1 Pasuruan, diharapkan mampu
mengoptimalkan potensi pengumpulan ZIS secara akuntabel, tepat sasaran, serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini
ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta penyerahan panduan teknis
pengelolaan ZIS kepada masing-masing perwakilan lembaga pendidikan yang hadir.
















.jpeg)

.jpeg)



